Rabu, 04 Februari 2015

Bersuci (Thaharoh)

  1.  Pengertian Bersuci 
Bersuci (Bahasa Arab: طهارة, transliterasi:thohara) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja di istilahkan sebagai tazkiyatun nufus.
Didalam Ayat Al-Qur'an Surat Albaqarah ayat 222 Allah berfirman yang artinya: "Srsungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri"(Al-Baqarah:222) 
Kedudukan bersuci dalam ajaran Islam merupakan amalan yang sangat penting terutama dalam shalat, orang yang melakukan shalat syaratnya harus suci dari hadas, badan, tempat dan pakaian dari najis.

2. Jenis Bersuci 
Bersuci dibagi menjadi dua Jenis : 
  1. Bersuci dari Hadats 
  2. Bersuci dari Najis  
Hukum bersuci dari najis adalah wajib sesuai kemampuan yang bisa dilakukan oleh seseorang, sedangkan hukum bersuci dari hadats adalah wajib dalam rangka sahnya shalat seseorang.
  1. Hadats 
Hadats adalah istilah yang menunjukkan kondisi badan seseorang yang tidak boleh baginya melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an. 
Hadats terbagi dua, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an, maka ia harus berwudhu terlebih dahulu. Di antara yang menyebabkan seseorang berada dalam kondisi berhadats kecil adalah setelah buang air kecil, setelah buang air besar, kentut, dan lain-lain. Adapun yang dimaksud dengan hadats besar adalah kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Qur’an, maka ia harus mandi terlebih dahulu. Diantara yang menyebabkan seseorang berada dalam kondisi berhadats besar adalah setelah keluarnya air mani baik karena hubungan badan atau bukan, berhenti dari haidh dan nifas, dan lainnya.

  2. Najis 
 
Sedangkan yang dimaksud dengan najis adalah benda atau pun zat yang dinilai kotor dalam kacamata Islam (bukan dalam kacamata subjektif seseorang) yang bisa menempel pada badan, pakaian, tempat, dan sebagainya. Contoh benda yang tergolong dalam najis adalah air kencing dan kotoran manusia, madzi dan wadi, darah haid, air liur anjing, dan lain-lain.
Ringkasnya, hadats merujuk pada “kondisi tubuh seseorang” adapun najis merujuk pada “zat ataupun benda” yang bisa saja menempel pada tubuh, tempat, atau pakaian. Sebagai contoh, seorang yang selesai buang air kecil maka kondisinya menjadi berhadats kecil, sedangkan air seni yang dibuang tergolong dalam najis.
 
Cara Bersuci dari Hadats
Sebagaimana telah disampaikan, hadats kecil bisa dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar bisa dihilangkan dengan cara mandi. Dalam kondisi tertentu, wudhu dan mandi bisa digantikan hanya dengan tayamum. Berikut akan dijelaskan secara global mengenai tata cara pelaksanaan ketiganya. 
  1. Wudhu 

Pengertian Wudhu, Niat Wudhu, Rukun dan Sunnah Wudhu


1. Pengertian Wudhu :


Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.



Sebelum Niat Wudhu baca :



اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ



Bacaan Niat Wudhu :



نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى






"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."



Do'a Sesudah Wudhu :



اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh." 




2. Sunnah Wudhu :

  1. Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).
  2. Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .”
  3. Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
  4. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
  5. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
  6. Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
  7. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
  8. Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”



3. Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu :

  1. Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
  2. Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
  3. Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
  4. Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
  5. Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
  6. Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).

4. Fadhilah Wudhu



Wudhu adalah amalan ringan, tapi pengaruhnya ajaib dan luar biasa. Selain menghapuskan dosa kecil, wudhu’ juga mengangkat derajat dan kedudukan seseorang dalam surga. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, yang artinya :

“Maukah kalian aku tunjukkan tentang sesuatu (amalan) yang dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa, dan mengangkat derajat-derajat?” Mereka berkata, “Mau, wahai Rasulullah!!” Beliau bersabda, “(Amalan itu) adalah menyempurnakan wudhu’ di waktu yang tak menyenangkan, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu sholat setelah menunaikan sholat. Itulah pos penjagaan”. [HR. Muslim (586)]


Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah mengabarkan kepada kita bahwa beliau akan mengenali ummatnya di Padang Mahsyar dengan adanya cahaya pada anggota tubuh mereka, karena pengaruh wudhu’ mereka ketika di dunia.


“Perhiasan (cahaya) seorang mukmin akan mencapai tempat yang dicapai oleh wudhu’nya”. [Muslim dalam Ath-Thoharoh, bab: Tablugh Al-Hilyah haits Yablugh Al-Wudhu' (585)]
2. Mandi 
Mandi Junub atau mandi wajib adalah mandi untuk membersihkan seseorang muslim dari hadas besar yang dilaksanakan ketika telah mimpi basah ataupun setelah berhubungan dengan istri. Hukum dari mandi wajib ini atau mandi junub atau mandi hadas besar adalah wajib bagi seorang muslim yang telah mimpi basah ataupun setelah berhubungan dengan istri (tidak dalam keadaan suci atau sedang berhadas besar). Penyebab mandi wajib itu sendiri antara lain Jimak atau persetubuhan antara suami dan istri meskipun tidak keluar sperma, Keluarnya air mani/sperma meski tidak dalam keadaan bersenggama atau dikenal dengan istilah onani, Haid (bagi wanita), Nifas, Wiladah, Mati, Seorang kafir yang masuk Islam. Mandi wajib itu sendiri tidaklah boleh ditunda sehingga waktu mencapai waktu siang hari, oleh karenanya mandi wajib dikerjakan sebelum mengerjakan sholat subuh. Seseorang boleh melewatkan mandi wajibnya saat berpuasa jika terjadi (mimpi basah) sampai masuk waktu shalat berikutnya, dan wajib untuk mandi junub ketika sebelum dan akan menunaikan sholat.

Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya

Adapun Tata Cara Mandi Wajib antara lain : 1. Niat
Sebelum memulai tentu setiap pekerjaan di awali dengan niat, adapun lafadz Niat tersebut ada beberapa jenis antara lain :
a. Mandi Dikarenakan Keluar Mani Dengan Sengaja, Mimpi basah, dan senggama maka niat mandi besarnya adalah

BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artiya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
b. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah

BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala
c. Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah

BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
2. Mencuci Kedua Telapak Tangan
Setidaknya aktifitas mencuci telapak tangan ini dilakukan setidaknya 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali sebelum membasuh seluruh tubuh kita dengan air, hal ini dikuatkan dengan riwayat Aisyah Radiallahu’anha yaitu :

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR Bukhari no. 240, Muslim no. 474)
3. Mencuci Kemaluan dengan Tangan Kiri dan kemudian menggosokkannya ke tanah
Setelah mencuci telapak tangan hendak lah terlebih dahulu memcuci kemaluan dengan tangan kiri, hal ini diriwayatkan oleh Maimunah Radiallahu ‘anha yaitu :

“Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujras-Sa’di telah menceritakan kepadaku Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami al-A’masy dari Salim bin Abi al-Ja’di dari Kuraib dari Ibnu Abbas dia berkata, “Bibiku, Maimunah telah menceritakan kepadaku, dia berkata, ‘Aku pernah membawa air mandi kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam karena junub, Lalu beliau membasuh dua tapak tangan sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air, lalu menyiramkan air tersebut ke atas kemaluan serta membasuhnya dengan tangan kiri. Setelah itu, beliau menggosokkan tangan kiri ke tanah dengan pijatan yang kuat, lalu berwudhu sebagaimana yang biasa dilakukan untuk mendirikan shalat. Kemudian beliau menuangkan air yang diciduk dengan dua telapak tangan ke kepala sebanyak tiga kali sepenuh telapak tangan. Lalu beliau membasuh seluruh tubuh, lalu beralih dari tempat tersebut dan membasuh kedua kaki, kemudian aku mengambilkan handuk untuk beliau, tetapi beliau menolaknya.” Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ash-Shabbah, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abu Kuraib, al-Asyajj, dan Ishaq semuanya dari Waki’ –lewat jalur periwayatan lain–, dan telah menceritakan kepada kami tentangnya Yahya bin Yahya dan Abu Kuraib keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah keduanya dari al-A’masy dengan sanad ini, dan tidaklah dalam hadits keduanya lafazh, “Menyiramkan air tiga kali sepenuh telapak tangan pada kepala.” Dan dalam hadits Waki’ terdapat gambaran wudhu seluruhnya. Dia menyebutkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Dan dalam hadits Abu Mu’awiyah tidak menyebutkan handuk.” (HR. Muslim no. 476)
4. Berwudhu
Wudhu adalah salah satu aktifitas yang menurut sebagian besar para ulama hukumnya sunnah, namun ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama tentang tata cara berwudhu dalam prosesi mandi junub, ada yang berpendapat bahwa saat mandi wajib mencuci kedua telapak kaki adalah untuk mengakhiri mandi junub. Namun di telaah secara teliti berwudhu sempurna adalah wudhu yang dilakukan ketika hendak shalat, namun dalam mandi junub terkadang mencuci kaki dalam wudhu dilakukan saat akan mengakhiri mandi junub.
5. Menyela-nyela pangkal rambut dan membasuhnya
Rasulullah melaksanakan mandi junub/mandi besar melakukan hal ini, Beliau memasukkan jari-jari kedalam air dan menggosokkannya kepada kulit kepala. ini dimaksudkan bahwa Beliau mempergunakan air untuk membasahi kulit kepala agar semua bagian tubuh terkena air mandi wajib. setelah itu Rasulullah menuangkan air ke kepala beliau setidaknya tiga kali. hal ini diriwayatkan oleh Aisyah Radiallahu ‘anha yaitu

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari No. 240)
6. Mandi dan mencuci Kaki
Pada bagian akhir ini setelah menyela rambut dan membasuhnya kita kemudian mandi seperti mandi pada umumnya namun perlu di ingatkan bahwa mandi junub diwajibkan agar air mengenai seluruh permukaan tubuh, setelah itu kemudian mencuci kaki

“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-Tamimi telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah dia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam mandi hadas karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sehingga rata. Hingga ketika selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Zuhair bin Harb keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir –lewat jalur periwayatan lain–, dan telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir –lewat jalur periwayatan lain–, dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair semuanya dari Hisyam dalam sanad ini, dan dalam lafazh mereka tidak ada ungkapan, ‘Membasuh kedua kakinya’, dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Hisyam dari bapaknya dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian menyebutkan sebagaimana hadits Abu Mu’awiyah, namun tidak menyebut, ‘membasuh kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 474)


Tayamum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar